Senin, 18 Oktober 2021

Kelas xi

 

Petisi Soetardjo

Petisi Soetardjo adalah sebutan kepada petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.

Petisi ini diajukan sebab makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan dampak kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh I.J. KasimoG.S.S.J. Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.

Pokok

Pokok petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah selang wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Tujuannya adalah kepada menyusun suatu rencana pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam ketentuan yang tidak boleh dilampaui Undang-undang Landasan Kerajaan Belanda. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan diambil keputusan oleh sidang permusyawarahan.

Materi sejarah

Materi Sejarah Kelas 12 IPS Semester 1 BAB 4 BAB 4 PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA  DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN DEMOKRASI LIB...