Jumat, 05 Maret 2021

Materi sejarah

  Nama Sekolah    : SMA AL Azhar 3

Guru Mapel          : SUMONO

Bid studi               : Sejarah

Materi Pokok        : Peristiwa sekitar proklamasi

KD                        : pengakuan Kedaulatan Indonesia memasuki masa demokrasi liberal di

                             Indonesia ditandai oleh Prestasi Politik dan Kemelut politik. Prestasi politik

                             berupa pemberlakuan sistem multipartai dan penyelenggaraan Pemilu yang

                             demokratis kemelut politik berupa kabinet yang silih berganti dan sejumlah

                             pemberontakan yang mengakibatkan gangguan keamanan dalam negeri.

Assallamuallaikum wr wb

 Pasca Perang Dunia II konfigurasi politik dunia ditandai dengan munculnya bipolarisasi kekuatan antara blok barat (AS) dan blok timur (Uni soviet) kedua kekuatan tersebut saling berlomba membuat persenjataan modern sehingga menimbulkan ketegangan dan kecemasan dunia. Negara-negara berkembang terdorong untuk mercar jalan keluar membantu meredakan ketegangan dan menciptakan perdamaian dunia,.sebagai salah satu negara berkembang Indonesia berinisiatif mengadakan konferensi perdamaian yang dikenal dengan konferensi Asia Afrika.

 

A. Penggalangan Kerja Sama Internasional dan Solidaritas antarbangsa

Konferensi Asia Afrika dilatarbelakangi oleh adanya perebutan pengaruh antara dua blok raksasa yaitu blok barat (Amerika) dan blok timur (Uni Soviet). Dengan berakhirnya perang dunia II dan semakin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk mencapai kemerdekaan. Gagasan untuk menyelenggarakan konferensi Asia Afrika muncul dari beberapa tokoh negarawan Asia yang mengadakan konferensi Pancanegara dikota Kolombo, Srilangka pada tanggal 24 – 25 April 1954, Tokoh-tokoh dalam konferensi Asia Afrika antara lain sebagai berikut :

  1. Perdana Menteri Srilanka, Sir John Kotelawala
  2. Perdana Menteri Indonesia, Mr. Ali Sastroamijoyo
  3. Perdana Menteri India, Pandit Jawaharal Nehru
  4. Perdana Menteri Pakistan, Mohammad Ali Jinnah
  5. Perdana Menteri Birma (Myanmar), Unu

Dalam konferensi Kolombo Perdana Menteri Indonesia Mr. Ali-Sastroamijoyo mengusulkan agar diadakan konferensi yang lebih leluasa jangkauannya, yaitu tidak hanya mencakup negara-negara Asia saja, tetapi juga negara-negara Afrika. Usul tersebut diselenggarakan Konferensi Pancanegara II pada tanggal 28 – 29 Desember 1954 di kota Bogor, yang dikenal dengan Konferensi Bogor.

Dalam konferensi Bogor dirumuskan tentang hal berikut:

–       Tujuan Konferensi Asia Afrika

–       Negara-negara peserta KAA (30 negara)

–       Waktu dan acara KAA

–       Negara-negara sponsor

–       Mendukung Indonesia menuntut kembali Irian Barat

Setelah melalui berbagai persiapan, maka KAA akhirnya dapat dilaksanakan di kota Bandung pada tanggal 24 April 1955, Panitia pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) adalah perdana Menteri Ali Sastroamijoy sebagai ketua dan Ruslan Abdulgani sebagai Sekjennya. Konferensi Asia Afrika yang dibuka oleh Presiden Soekarno, seharusnya dihadiri oleh 30 negara di kawasan Asia dan Afrika, yang terdiri dari 5 negara sponor (Rhodesa), karena situasi dan kondisi politik dalam negerinya belum stabil. Walaupun demikian KAA fete berlangsung dengan dihadiri 29 negara. Konferensi Asia Afrika merupakan konferensi kulit berwarna yang terbesar, maka disebut The Afro Asian Conference. Hasil keputusan yang diambil dalam KAA, terdiri dari sepuluh (10) keputusan yang lebih dikenal dengan Dasa Sila Bandung, antara lain sebagai berikut :

–       Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB

–       Menghormati kedaulatan dan integritas nasional semua warga

–       Mengakui persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil

–       Tidak melakukan intervensi atau campur tangan persoalan dalam negeri negara lain

–       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendirian maupun kolektif sesuaidengan piagam PBB

–       Tidak melakukan tekanan-tekanan terhadap negara lain

–       Tidak melakukan tindakan-tindakan ancaman-ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain

–       Menyelesaikan perselisihan internasional jalan damai sesuai dengan piagam PBB

–       Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama

–       Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional

 

Setelah berakhirnya Konferensi Asia Afrika, banyak negara yang belum merdeka, mulai memperjuangkan nasibnya untuk mencapai kemerdekaan dan kedudukan sebagai negara yang berdais penuh. Selain itu konferensi Asia Afrika juga memiliki pengarun internasional antara lain sebagai berikut :

–       Berkurangnya ketegangan dunia, misainya Cina (RRC) bersedia berunding dengan USA mengenai Taiwan

–       KAA menentang ras diskriminasi, sehingga Australia menghapus politik White Australian Policydan Amei mengadakan kelas campuran

–       Medorong lahirnya organisasi Gerakan Nonblok.

–       Dengan demikian, Konferensi Asia Afrika sangat besar pengaruhnya dalam usaha untuk menciptao perdamaian dunia.

 

B. Konferensi London tentang Terusan Suez

Terusan Suez memiliki arti yang sangat besar bagi kepentingan ekonomi dan letaknya sangat strategiz. Terusan ini menghubungkan Laut Merah dan Laut Tengah, sehingga sangat penting bagi pelayaran 3: perdagangan Internasional. Terusan Suez mulai digali pada mesa Raja Muda Muhammad Said, oleh Ferdirar de Lessers (Perancis) serta dikelola oleh perusahaan Compagnie Universal de Canal Maritim de Suez (par~ 25 April 1959 dan diresmikan 17 November 1969 oleh permaisuri Napoleon III). Karena kedudukan Tenrusan Suez sangat penting, maka pada tanggal 29 Oktober 1988 bangsa Inggris, Perancis, Jerman, Turki, Spanyol, Hon-aria, Australia, Rusia, Belanda dan Italia mengadakan Konferensi di Istambul yang menetapkan hal berikut:

–       Kebebasan berlayar bagi semua kapal dagang maupun kapal perang baik dalam keadaan damai maupun perang

–       Semua kapal yang melalui Terusan Suez tidak boleh memperlihatkan kekerasan

–       Tidak boleh menempatkan kapal perang di sepanjang Terusan Suez

–       Pemerintah Mesir harus mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga pelaksanaan konferensi Istambul.

Tindakan Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser yang menasionalisasikan Terusan Suez pada 26 Juli 1956,dianggap sangat merugikan negara-negara yang menggunakan terusan tersebut. Inggris dan Perancis merupakan dua negara yang mengajukan protes atas terhadap tindakan Mesir yang disebut dengan tindakan sepihak. Protes-protes itu ditolak oleh pemerintah Mesir, Untuk menyelesaikan krisis ini Inggris, Perancis dan Israel yang juga memiliki kepentingan terhadap Terusan Suez, Untuk menyelesaikan krisis ini, Inggris dan Perancis yang dibantu oleh Amerika Serikat, London I bulan Agustus 1956 dengan tujuan untuk tetap mempertahankan internasionalisasi     Suez. Akan tetapi konferensi itu gagal dalam mencari penyelesaian. Demikian juga dengan demikian konferensi London II bulan September 1956.

Karena Konferensi London tidak dapat menyelesaikan masalah terusan Suez, maka diambil alih oleh PBB dan diproses melalui Dewan Keamanan bulan Oktober 1956. Resolus! dewan keamanan PBB tetap masih menganjurkan agar Terusan Suez memiliki status internasional. Namur Mesir menolak resolusi tersebut, sehingga situasi memanas lagi setelah Inggris dan Perancis menyerbu Port Said dan Israel menyerang Terusan Suez dan Sinai. Kemudian atas usul Menteri, Luar Negeri Kanada dibentuk pasukan PBB yang bertugas memelihara perdamaian dunia dikawasan garis perbatasan Mesir – Israel.

 

C. Pengiriman Pasukan Garuda

Pada tanggal 26 Juli 1956 Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser menasionalisasi Terusan Suez, akibatnya Inggris dan Perancis yang memiliki saham atas Terusan Suez menjadi marah dan mengirimkan pasukannya untuk menggempur Mesir. Serangan Inggris dan Perancis yang dibantu Israel terhadap Mesir sangat membahayakan perdamaian dunia sehingga PBB terpaksa turun tangan dan mengirimkan pasukan perdamaian. Indonesia mengirimkan pasukan Garuda I untuk bergabung dengan pasukan negara-negara lain di bawah PBB. Pasukan perdamaian PBB yang dikirim ke Timur Tengah (Mesir) dinamakan United Nations Emergency Force (U N E F).

Pasukan Garuda I di bawah pimpinan Mayor Sudiyono berkekuatan 550 personil terbagi atas kesatuan Teriotium IV Diponegoro, Teritorium V Brawijaya dengan komando Letkol Infantri Suyudi Sumodiharjo Pasukan       Garuda I berhasil  melaksanakan tugasnya dengan baik dan pada tanggal 12 September 1957 pasukan Garuda I ini membuat Indonesia terus mendapat kepercayaan dari PBB untuk membantu memelihara perdamaian di berbagai belahan dunia bila terjadi sengketa, diantaranya sebagai berikut :

–       Pasukan Garuda 11 di bawah pimpinan Kolonel Priyanto diberangkatkan ke Kongo 10 September 1960 untuk bergabung dengan pasukan perdamaian PBBdengan United Nations Operation for the Congo (UNOC), bertugas hingga bulan Mei 1961.

–       Pasukan Garuda III di bawah pimpinan Brigjen Kemal juga bertugas di Kongo dari bulan Desember 1962 sampai bulan Agustus 1964.

–       Pasukan Garuda IV di bawah pimpinan Brigjen TNI Wivono, bertugas di Vietnam mulai bulan Januari 1973 sampai Juli 1972.

–       Pasukan Garuda VII di bawah pimpinan Kolonel Rudini dan wakilnya Mayor Basofi Sudirman dikirim ke Timur Tengah pada tanggal 3 Desember 1973.
–       Pasukan Garuda VII di bawah pimpinan Brigjen Sukemi Sumantrio bertugas di Vietnam dari bulan AF 1974 sampai November 1974, kemudian digantikan Pasukan Garuda VlIi di bawah pimpinan Brigjen T, Bambang Sumantri dari bulan November 1974 sampai bulan Juni 1975. Pada tahun ini pula pasuka perdamaian PBB untuk Vietnam ICCS (IntemasionalCommision for Control and Supervision) ditarik mend. sefelah seluruh Vietnam jatuh ke tangan Vietnam Utara atau Vietkong yang berhaluan komunis.

–       Pasukan Garuda VIII di bawah pimpinan Kolonel Gunawan Wibisono, Kontingen Garuda VI dan V bergabung dalam pasukan perdamaian PBB yang diberi nama United Nations Emergency Force (UNIEF)

 

Bagi bangsa Indonesia pengiriman Misi Garuda untuk memenuhi permintaan PBB memiliki alasan yang kuat. Yang pertama sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi ikut melaksanaka ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial dan kedua sesuai dengan politik Luar Ngeri Indonesia bebas aktif.

 

D. Deklarasi Djuanda tentang.,Batas Perairan Nasional Indonesia

Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah darata dan perairan. Untuk itulah pada mass Kabinet Djuanda berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataa tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan. Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda.Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut:

–       Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.

–       Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.

–       Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.

–       Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

–       Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungka, titik terluar dari pulau luar.

–       Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

–       Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

–       Hal lintas kendaraan air (kapal) asing selama tidak merugikan Res Nullius menyatakan akan bahwa laut tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil setiap negara.
MATERI POKOK III

 

 

Kegagalan konstituante menerapkan UUD membawa Indonesia ke tepi jurang kehancuran keadaan negara yang telah dirong-rong sejumiah pemberontakan menjadi bertambah gawat. Atas dasar pertimbangan penyelamatkan negara dari bahaya, presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan inkonstitusional yakni mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959.                                                                                                                                N

 

  1.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
  2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Badan Konstituante yang dibentuk melalui pemilihan urnurn 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD (konstitusi) baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Sejak tahun 1956 konstituante merumuskan UUD yang baru. Akan tetapi hingga tahun 1959 Badan Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru. Dalam sidang-sidangnya, selalu diwarnai adanya benturan-benturan antara partai politik dan golongan, mereka lebih mementingkan kelompoknya sendiri sehingga mengabaikan kepentingan nasional. Kegagalan Konstituante merumuskan UUD sebagai pengganti UUDS 1950 menyebabkan negara dilanda kekalutan konstitusional, sehingga mengganggu dan membahayakan stabilitas Nasional dengan persatuan bangsa Indonesia. Pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang dikenal dengan Konsepsi Soekarno, dengan isi pokoknya adalah sebagai berikut :

–       Sistem Demokrasi Parlementer secara berat tidak cocok dengan kepribadian bangsa  Indonesia, sehingga harus diganti dengan demokrasi terpimpin.

–       Dibentuk Kabinet Gotong Royong yang terdiri dari semua partai dan organisasi masyarakat lainnya.

–       Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan fungsional dalam masyarakat.

 

Dalam konsepsi ini presiden juga mengusulkan perlunya dibentuk kabinet ke empat yaitu PNI, Masyumi NU dan PKI. Beberapa partai seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik dan PIR tidak menyetujuinya karena perubahan sistem pemerintahan menjadi wewenang Badan Konstituante. Pada tanggal 25 April 1959 dihadapan sidang konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan agar kembali kepada UUD 1945 Anjuran ini diperdebatkan dalam sidang konstituante, kemudian diputuskan untuk mengadakan pemungutar suara (voting). Sebagai gambaran hasil-hasil pemungutar suara waktu itu adalah sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 30 Mei 1959, 269 suara setuju dan 199 suara menolak
  2. Pada tanggal 1 Juni 1959, 263 suara setuju dan 203 suara menolak
  3. Pada tanggal 2 Juli 1959, 264 suara setuju dan 204 suara meniolak

Meskipun mayoritas suara setuju kembali pada UUD 1945, namun karena jumlahnya tidak mencukup dua pertiga anggota konstituante seperti yang diisyaratkan dalam pasal 137 UUDS 1950, maka tidak dapat diambil keputusan atas anjuran Bung Karno tersebut.

Pada tanggal 3 Juni 1959 Badan Konstituante memasuki masa reses (Istirahat tidak mengadakan sidang) dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan berbagai fraksi dalam konstituante menyatakar tidak akan menghadiri sidang. Sementara pada tanggal yang sama pemerintah mengeluarkan larangan kegiatan politik dengan peraturan nomor Prt/PEPERPU/040/1959. Kegagalan Badan Konstituante mencapai kesepakatan untuk kembali ke UUD 1945, masa reses yang tidak menentu dan pernyataan berbagai fraksi yang memboikot untuk menghadiri sidang, menyebabkan Presiden Soekarno mengambil langkah

Materi sejarah

Materi Sejarah Kelas 12 IPS Semester 1 BAB 4 BAB 4 PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA  DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN DEMOKRASI LIB...